Assalamu’alaikum. Selamat Pagi.
Kami buka tulisan kali ini dengan
salah satu hadits Nabi Muchammad SAW, ingat…!!! Kanjeng Nabi itu Nabi yang
sempurna dan yang paripurna jadi kalau ada yang ngaku Nabi berarti orang itu
perlu dicek kesehatan jiwanya. Hehe :D Dan orang yang tidak mengakui Nabi
Muchammad sebagai Nabi terakhir apakah perlu dicek pula? Oh tidak, kami
mengelompokkan mereka sebagai kaum “non muslim” bukan “kafir”
Kembali lagi pada hadits
tersebut, haditsnya berbunyi, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri china.” Perlu
diketahui pula asbabnya Nabi mengatakan ke China, karena di saat itu negeri
yang paling jauh yang diketahui Nabi adalah China.
Lantas apa sangkut-pautnya dengan
Zonasi PPDB 2019 kali ini? PPDB tahun
ini menganut sistem zonasi, yang konon para calon peserta didik “bisa
dikatakan” tidak lagi akan dapat sekolah yang jauh dari rumahnya. Bisa dibilang
peraturan yang ada akan memanjakan calon peserta didik, berbeda dengan hadits
di atas yang bila disimpulkan akan mengajarkan kita semangat untuk
mengeksplorasi diri ke qoryah atau
wilayah yang jauh dari kampung halaman atau yang familiar di lidah kita dengan istilah merantau.
Kami menangkap mungkin nantinya
bila anak sudah mendapat sekolah yang dekat bisa membuat tingkat kedisiplinan
bisa menurun. Bagaimana itu bisa terjadi? Misal saja, dulu kami keterima di
sekolah yang jaraknya lebih dari 5km, hal itu membuat kami harus bangun tidur
lebih pagi. Beda dengan anak yang dapat sekolah yang dekat, mereka bisa
bersantai-santai saat akan berangkat sekolah. Mungkin juga bisa bangun tidurnya
disiang-siangkan. Ini tanpa mengesampingkan kewajiban sholat shubuh, dan memang tidak bisa dipungkiri
di daerah ini masih menganut ajaran abangan
dalam bidang keagamaan. Tingkat kesadaran orang tua dalam rohani sang
anaknya pun bisa dikatakan rendah, banyak orang tua yang lebih bangga ketika
nilai matematika-nya bagus daripada apakah anaknya sudah bisa membaca Al-Qur’an
apa belum.
Apa sih yang melatarbelakangi
diberlakukan regulasi ini? Apakah ada anak aparat terkait yang NUN nya tidak
memenuhi untuk mendapatkan sekolah yang diinginkan sehingga diberlakukanlah
regulasi ini? Ataukah regulasi dibuat untuk menyama-ratakan tingkat
intelektualitas dari masing-masing sekolah yang ada sehingga tidak ada lagi
istilah sekolah favorit dan sekolah buangan (red: sekolah tidak favorit).
WALLOOHU A’LAM BISH SHOWAAB. Kita tunggu saja prosesnya setelah kemarin
diadakan mediasi antara orang tua yang protes, tentu tidak setuju dengan
regulasi ini, dengan Walikota Kota Gadis ini.
Sekian sedikit jeritan dari
hamba. Mohon maaf bila tidak berkenan. Karena kami hanya mencoba mengutarakan
pendapat. Dan negeri ini memang negeri yang mempunyai undang-undang dalam
mengutarakan pendapat. Wassalam.
0 komentar :
Posting Komentar