Sore tiba disambut dengan
kumandang adzan ashar hari ini. Aku terbangun disaat alarm di ponsel berbunyi. Aku
masih dihantui rasa kantuk dan mencoba untuk membuka sepenuhnya kedua mata ini.
Adzan telah selesai dan akupun menyegerakan mengambil air wudlu. Aku mengambil
kopiah lalu berangkat menuju masjid.
Aku sedikit berlari menuju
masjid karena sudah berakhir iqamah. Sesampai di masjid aku langsung mengisi
shaf paling depan yang masih kosong. Kantuk ini masih berat namun ucapan
istighfar bisa menghilangkan rasa itu dan lantunan niat segera memulai
sembahyangku ini. Ketika sholat berakhir aku masih bingung akibat rasa kantuk
yang kembali hadir. Aku selesaikan wiridku dan bergegas untuk kembali pulang.

Kembali ke tujuanku kali
ini yang hendak mengikuti kajian di masjid Muhajirin. Aku lihat terlebih dahulu
materi apa yang disajikan hari. Setelah kulihat di jadwal yang ada di dinding
kamar ternyata materinya adalah Kajian Fiqih. Aku pun segera berangkat menuju
tempat itu. Aku membawa bekal yang seadanya yaitu : 2 Buku dan 1 Al-qur’an. Aku
masukkan itu semua dalam tas yang kutemukan di gudang tat kala pindah kontrakan
kemarin.

Aku kembali membaca buku
itu lalu aku berhenti ketika adzan kurang 15 menit. Aku mengambil air wudlu
lalu bergegas mengeluarkan al-qur’an dan kubacanya. Adzan magrib berkumandang
setelah aku menyelesaikan surat al-luqman. Aku bergegas mengambil posisi shaf
paling depan. Setelah sholat pengajian di mulai.
Pengajian kali membahas
Mahzab qunud dalam sholat. Beliau menjelaskan
terdapatkan empat mahzab yang mengatur qunud. Ada dua imam yang menyunnahkan
qunud yaitu :
1.
Imam Malik menyunnahkan membaca qunud dan menganjurkan
dilakukan sebelum rukuk
2.
Imam Syafii menyunnahkan membaca qunud dan menganjurkan
dilakukan setelah I’tidal dan pada witir di pertengahan bulan ramadhan hingga
akhir bulan.
Dan
Imam lainnya yang tidak menyunnahkan qunud adalah :
1.
Imam Hanafi tidak menyunnahkan
2.
Imam Hambali tidak menyunnahkan namun menganjurkan
dilakukan waktu malam sholat witir.
Pada pengajian itu menyinggung masalah
syiah dan Ahlussunnah wal jamaah. Yang untuk lengkapnya bisa dilihat di link
berikut karena isinya hampir sama.
Page 1 Page 2 Page 3
0 komentar :
Posting Komentar